Ferdinand Hutahaen Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Beralasan Sakit dan Tulang Punggung Keluarga

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2021). Belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.

Zakir menilai, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara. Terlebih, Zakir mengatakan Ferdinand memiliki riwayat penyakit. "Kita akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit sehingga permohonan penangguhan penahanan itu penting," kata Zakir, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (11/1/2021).

Meski beralasan sakit, dalam penuturan kepolisian, Ferdinand dinyatakan sehat dan bisa mengikuti proses hukum yang berjalan. Menanggapi hal tersebut, Zakir mengaku tidak ingin berpolemik lebih jauh. Menurutnya, sebelum menghadapi kasus ini, kliennya sudah mengeluhkan sakit.

"Kalau kita prinsipnya tidak ingin berpolemik hanya saja penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan." "Salah satunya kami melihat karena ada keluhan sebelum sebelumnya juga," ungkap Zakir. Di sisi lain, Zakir juga menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.

Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan Zakir mengajukan penangguhan penahanan. "Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, jadi mungkin ini yang mendasari kami mengajukan," jelasnya. Sebelumnya diberitakan , mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan. "Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat. "Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan. Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial. Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan. "Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya. Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022. Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *