Kementerian ESDM mencatat porsi pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melampui target yang ditetapkan pada 2021. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rincian capaian TKDN meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) telah mencapai TKDN 76,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar 70 persen. Selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97 persen dari 35 persen yang ditargetkan.
"Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40 persen yang ditargetkan sudah melampui hingga 57,75 persen," kata Dadan, Senin (17/1/2022). Menurutnya, perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang 2021 "Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Di tahun 2021, tidak ada proyek proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Itu alasannya kenapa PLT Bayu tidak termasuk," papar Dadan.
Pada 2022, Direktorat Jenderal EBTKE juga menetapkan target TKDN dengan rincian, yaitu PLTA 70 persen, PLTP 35 persen, serta 40 persen untuk pembangunan PLTBio, PLTS, dan PLTB. Sementara itu, dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik EBT mencapai 654,76 Mega Matt (MW) atau terealisasi sebesar 77 persen dari target 854,78 MW. "Ada beberapa proyek pembangkit yang memang mengalami penyesuaian dari sisi waktu terutama terkait dengan isu pandemi," tutur Dadan.
Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang EBT sebesar 648 MW dimana 335 MW merupakan penambahan dari PLT Surya yang berasal dari industri, komersial, dan rumah tangga. "Ini menggunakan acuan yang ada di dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)," ucap Dadan. Untuk mendukung capaian tersebut, pemerintah sudah memprioritaskan sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi, diantaranya Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Rancangan Peraturan Presiden Harga EBT.
Kemudian, Rancangan Keputusan Menteri Peralatan Pemanfaatan Energi, serta aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) subsektor EBTKE.