Pemerintahan sekarang membolehkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, biarpun tak terdaftar dalam surat atau surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan prasyarat serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dikenali oleh dua saksi.
Tentang hal pemisah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara ialah tersedianya kolom yang terdaftar kawin belum tercantum di KK untuk pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, di dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK untuk pasangan nikah siri trenggalek ini berdasar aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan kalau perkawinan resmi jikalau dijalankan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.
Di dalam masalah tersebut, pernikahan siri dikira syah sesuai sama hukum agama, maka dari itu menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri untuk mendapat KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri yaitu biar tiap masyarakat negara, terhitung anak yang lahir dari nikah siri, pula terdaftar atau punyai KK.
Walau begitu, perlu dicermati kembali kebijaksanaan ini supaya dalam prakteknya bisa berikan manfaat buat masayarakat umum, tak bikin rugi faksi khusus, terutama anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Keotentikan Undang-Undang Nikah Siri
Aturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui atau mengendalikan secara detil perihal nikah siri trenggalek . Meskipun resmi menurut hukum agama, tapi posisi pernikahan siri tak berkekuatan hukum sama dengan dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebutkan kalau perkawinan resmi kalau dilaksanakan menurut ketetapan agama masing-masing, tetapi seterusnya pada ayat (2) dirapikan perihal pendataan perkawinan yang telah dilakukan sebagai halnya peraturan perundang-undangan.
Dalam perihal tersebut, implementasi perkawinan siri biarpun udah resmi berdasarkan agama tetapi tidak langsung peroleh kejelasan hukum negara bila tak dicatat di instansi berkaitan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri lalu berpengaruh di status dan posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya ada peluang untuk punya KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tertera dalam KK masing-masing.
Dalam pada itu, seandainya lantas ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu serta tertera dalam KK ibu.
Dengan begitu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tercantum dalam KK serta peroleh dokumen kelahiran bukan argumen logis.
Masalah ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak terus bisa mendapatkan akte kelahiran namun juga tertera dalam KK, walaupun posisi anak cuma untuk anak ibu.
Nikah siri tak dianggap oleh negara, walaupun syah dimata agama Islam. Karena itu, anak ataupun istri dari perkawinan siri tak punya posisi hukum dihadapan negara.
Sebagai halnya ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini pula ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang menyaratkan tiap perkawinan dicatat biar terbukti keteraturan perkawinan buat orang Islam.
Pendataan perkawinan itu dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, resmi tidaknya perkawinan tidak diputuskan oleh akte perkawinan,
tapi dokumen perkawinan ialah bukti sudah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak tersedianya bukti pemilikan surat ini berpengaruh pada anak ataupun istri dari perkawinan siri tak miliki validitas di depan negara.
2. Efek Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara
Tidak tersedianya keabsahan nikah siri ini munculkan efek hukum pada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman punya interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Menjadi anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2 orang tua-nya, masih dapat mendapati akte kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di akte kelahiran itu cuma tertera nama ibunya.
Kalau pengin memberikan nama ayahnya pun dalam akte kelahiran, dibutuhkan penentuan pengadilan selaku wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Sepanjang tidak ada ketentuan pengadilan berkaitan pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tidak memiliki hak mewaris dari ayahnya.
Lantaran, si anak cuma punya jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang harusnya mereka terima apabila mereka selaku anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tidak menikahkan, akan tetapi cuman menulis udah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, di KK bakal dicatat informasi “kawin belum terdaftar “.
Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dijumpai oleh dua orang saksi.
b. Prasyarat Pengerjaan untuk mengatur KK salah satunya:
Sedang untuk pasangan nikah siri trenggalek ada kriteria teristimewa yang sudah diputuskan Dukcapil Kemendagri ialah bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dijumpai oleh dua orang saksi.
c. Ringkasan Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, namun tidak berkekuatan hukum serta karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.
Pasangan yang jasa nikah siri trenggalek bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum terdaftar dengan kriteria khusus ialah sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Meski begitu, masih tetap mesti buat pasangan untuk mengerjakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.