Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Sebelumnya, BSU ini akan dicairkan bulan April 2022. "Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Namun, hingga berita ini tayang BSU tersebut belum cair. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya. "BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com , Selasa (10/5/2022).
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker . Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021. 1. Masuk ke laman ;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun; 3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia; 4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu; 6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening. 7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
1. Buka laman ; 2. Pada halaman utama, cari bagian ; 3. Masukkan nomor KTP mu;
4. Masukkan nama lengkap; 5. Masukkan tanggal lahir; 6. Kemudian, klik ;
7. Klik ; 8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 . Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan . Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan , "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
1. Masuk ke laman ; 2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu; 3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri; 5. Cek menu pemberitahuan; 6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat" 1. Hubungi nomor 175; 2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.