Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ayu Thalia

Selebgram Ayu Thalia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan dilakukan di di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022). Ayu tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 10.15 WIB, didampingi pengacaranya Pitra Romadhoni.

Namun, hingga pukul 16.00 WIB, Ayu tidak terlihat oleh awak media. Belakangan ia diketahui telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan kalau Ayu sudah pulang dan pemeriksaannya sudah selesai. "Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, sudah kembali," kata Hesti Mardiyanto di kantornya.

Hesti mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan Ayu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat anak Ahok. "Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak ditahan," ucapnya. Namun, Hesti memastikan laporan terhadap Ayu Thalia yang dibuat Nicholas Sean, anak Ahok akan terus bergulir karena tidak adanya kesepakatan damai.

"Sementara ini tidak ada (damai)," ujar Hesti Mardiyanto. Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu. Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Tapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti. Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *