Nowela Idol baru saja usai menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022). Jebolan ajang pencarian bakat menyanyi itu diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim selama 5 jam. Nowela dicecer 16 pertanyaan terkait dugaan kasus DNA Pro.
"Ada sekitar 16," ujar Nowela Idol di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022). Diakui Nowela kepada tim penyidik, dirinya mengakui sempat ikut mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro pada Agustus 2021 lalu. Tidak hanya itu, ia menegaskan tidak ada kerja sama lain antara dirinya dengan DNA Pro selain mengisi acara sebagai penyanyi.
"Saya memang mengisi acara menyanyi Agustus 2021 lalu. Ya memang sebatas mengisi acara. Tadi juga prosesnya sangat lancar, diterima dengan baik," sambungnya. "Tidak, selain mengisi acara hanya sebagai penyanyi," imbuhnya. Kendati demikian, Nowela siap kooperatif apabila tim penyidik meminta honor manggung di acara DNA Pro untuk disita sementara.
"Ya saya sangat kooperatif kalau memang harus dikembalikan saya akan kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan milik saya. Jadi semuanya udah diproses dengan sangat baik," pungkasnya. Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora. Baru baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro. Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali. Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV. Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member. Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.